Diduga Salahi Aturan “Panwascam Kecamatan Palas rekrut perangkat desa”

Lampung Selatan

PALAS

(NEIWSROOM.COM) – Panwascam  Kecamatan Palas rekrut perangkat desa mulai dari kaur, bendahara desa dan aparatur negara, hal itu terlihat dari hasil pengumuman perekrutan Pengawas Kelurahan/desa (PKD) yang secara serentak di umumkan melalui media sosial oleh Panwascam Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam hal ini undang-undang Negara Republik Indonesia yang mengatur itu jelas, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Melalui via telepon Whatsapp  Imam Bukhori selaku Kordiv Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan, “Pada prinsipnya tidak ada larangan adhoc terutama di lembaga Bawaslu termasuk PKD, akan tetapi memang aturannya di lembaga lain memang ada larangan. Selama tidak ada yang melarang kita juga tidak bisa melarang, perangkat desa untuk mendaftar tapi memang ada konsekwensinya, konsekwensinya adalah apa bila perangkat desa atau pejabat pemerintah, atau BUMN atau BUMD ketika terpilih sebagai anggota PKD maka konsekwensinya harus mundur dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Lanjut Imam, Makanya dari awal kita memang mewanti-wanti betul meskipun dalam konteks pendaftaran tidak ada larangan perangkat desa ataupun yang lainya untuk mendaftar, akan tetapi ada konsekwensinya apabila terpih. Apabila ada temuan dan laporan masyarakat maka kita wajib hukumnya kita selaku lembaga Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindak lanjuti. Maka bila terpilih menjadi PKD di wajibkan harus mundur dari jabatannya di desa ataupun di pemerintahan daerah.

“Kita sebenarnya sudah menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten dan Panwascam melakukan pencegahan supaya dan untuk memperhatikan betul-betul bahwa yang di rekrut menjadi anggota PKD tersebut bukan aparatur desa memang harus dari lembaga-lembaga dan memperhatikan betul orang-orang dan tau konsekwensinya. Kalaupun itu ada perangkat desa yang terpilih menjadi PKD, kita akan kordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten akan kita tindak tegas yang bersangkutan. tegasnya(*)

Tinggalkan Balasan