Sangat Bijak, Ketua DPRD Lampung Utara Cabut Tuntutan Banding.

Hukum Lampung Utara

Kota Bumi.
(Neiwsroom.com) – Demi menciptakan suasana yang kondusif dan lajunya roda pemerintahan serta pembangunan di Lampung Utara,
Ketua DPRD Lampung Utara Wansori,SH akhirnya mencabut gugatan banding atas putusan pengadilan Kotabumi Lampung Utara . Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN KBu. (Senin,20/02/2023)

Setelah dikonfirmasi oleh media ini, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori,SH mengatakan, hal ini perlu di lakukan agar tidak adalagi perselisihan bekenjangan antara pihak kontraktor dengan pemerintahan daerah Lampung Utara, karna hal ini akan sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pembangunan di Lampung Utara.ungkapnya

“Tentunya kita tidak ingin perselisihan ini terus berkepanjangan sehingga akan menghambat pembangunan di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini, dan yang pasti ini akan menjadi presiden buruk bagi Kabupaten kita, apalagi kawan-kawan kontraktor ini adalah saudara kita masyarakat Lampung Utara yang memang membutuhkan kepastian hukum atas hak-hak mereka yang legitimasinya jelas” imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya berharap agar semua pihak dapat mengikuti apa yang sudah menjadi putusan pengadilan demi terciptanya suasana yang kondusif dan juga apa yang terjadi di tahun 2018 tidak terjadi lagi kedepannya.harapnya.

Dilai pihak melalui kuasa hukumnya Suardi,SH,MH Memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya Terhadap langkah Ketua DPRD Lampung Utara Wansori,SH yang telah bersedia mencabut Gugatan Banding terhadap keputusan pengadilan Kotabumi Lampung Utara . Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN KBu. Atas nama penggugat. HI. Aidil Achmad Jaya, S. Sos.

Suardi berharapan agar Pemeritah Daerah Kabupaten Lampung Utara khusus Kepada Bupati Kabupaten Lampung Utara Hi. BUDI utomo. SE. MM.untuk dapat mengikuti langkah bijak serta suri tauladan  ketua DPRD kabupaten Lampung Utara tersebut juga agar dapat mengindahkan keputusan pengadilan.

“Tentunya kita ingin persoalan ini dapat selasai dengan baik , tanpa ada perselisihan dan komplik yang  berkepanjangan sehingga tercipta situasi kondusif  yang tentu akan mendorong lajunya Roda pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Lampung Utara ini”ucapnya.

Menurut Suardi keputusa pengadilan negeri Kotabumi sudah bagus dan netral  sehingga tidak ada lagi yg dirugikan dikedua belah pihak baik penggugat ataupun tergugat.tutupnya.(Orean)

Tinggalkan Balasan