Berikan Pemahaman Produk Hukum Kepada Masyarakat, Anggota Dewan Dede Suhendar Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2020 Di Way Sulan

Lampung Selatan

Lampung Selatan, inframerahs.com – Anggota komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Dede Suhendar, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kali ini, Sosperda tersebut dilaksanakan oleh Fraksi PKS DPRD Lamsel tersebut, di Desa Banjar Sari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, pada, Jum,at (9/2/2024)

Menurut Dede, Perda ini sangat penting dikenalkan karena peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga Ketentraman dan ketertiban umum dengan bertoleransi antar umat beragama,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, Sosperda ini adalah tugas serta kewajiban setiap anggota dewan untuk mengenalkan produk hukum kepada masyarakat dan untuk dipahami lebih detail. Artinya, ini beda halnya dengan Reses.

“Jika kegiatan Reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui, hadir pada acara tersebut yakni, selain perangkat desa setempat, juga hadir para tokoh-tokoh diantaranya, tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta peserta undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan