Lampung Selatan, inframerahs.com – dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M. di dampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H. Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H. dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A. pada selasa 18 pebruari 2025
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menjelaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan langkah normatif sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan.
“Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir Masa Jabatan Kepala Daerah. Selanjutnya usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut,” Ujar Beliau.
Dengan usulan ini, DPRD memastikan bahwa transisi Pemerintahan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
(lrs/wal)