Lahan Konservasi TNBBS Jadi Milik Pribadi, Kok Hutan Dijadikan Objek Pajak ?

Berita Utama

Lampung Barat – Fakta terbaru terungkap terkait adanya surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan SPP PBB masyarakat yang tinggal di lahan konservasi kawasan TNBBS Kecamatan BNS Lampung Barat.

Anggota GERMASI, Wahdi Syarif, mengungkapkan sudah lama pihaknya mendapati informasi terkait adanya penarikan PBB itu.

” kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa bukti penarikan SPPT PBB ungkapnya belum lama ini seperti dilansir dari lampung.tribun news.com.

Menurut Wahdi, Maka sangat wajar jika komandan Kodim 0422/LB Letkol Infanteri Rinto Wijaya mempertanyakan kenapa bisa seperti itu atau dilakukan penarikan pajak di lahan konservasi kawasan TNBBS.

Mengacu pada undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 6 ayat (1) undang-undang nomor 41/1999, yakni semua hutan di wilayah Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” imbuhnya.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, menambahkan kawasan hutan tidak boleh dipungut pajak, dasarnya jelas tertuang dalam Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Undang-undang HKPD dalam undang-undang itu diatur mengenai perkecualian sebagai objek pajak PBB,” katanya.

“Yang termasuk di dalamnya adalah hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, Tanah pengembalian yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak kata Ridwan.

Ridwan pun mempertanyaka apa dasar legalnya pihak dinas pendapatan daerah Pemkab Lampung Barat melakukan penarikan pajak tersebut.

Dalam hal ini kata Ridwan SPPT PBB tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu lahan tanah. Sehingga perlu diperjelas bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti sertifikat hak milik (SHM).

Sebelumnya, Komandan Kodim (DANDIM) 0422/LB Letnan Kolonel Infanteri Rinto Wijaya menemukan adanya surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan SPPT PBB masyarakat yang tinggal di lahan konservasi kawasan TNBBS Kecamatan BNS Lampung Barat.

Dengan adanya fakta tersebut Dandim 0422/LB itupun bertanya-tanya mengapa kawasan lahan konservasi di hutan TNBBS bisa ditarik pajak PBB oleh pemerintah.

Letkol Rinto mengatakan, lahan konservasi yang berada di kawasan TNBBS terutama di Lampung Barat seharusnya tidak boleh ditarik pajak berdasarkan aturan.

” seharusnya hal ini tidak boleh terjadi kawasan hutan trend BBS harusnya tidak boleh ditarik pajak makanya saya sampaikan pertanyaannya kok bisa kata Letkol Rinto belum lama ini.

Rinto menambahkan, tidak boleh ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang ditempati warga di area atau lahan konservasi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. (red)

Tinggalkan Balasan