Bandarlampung – Polemik mengenai kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat, kali ini menyasar kawasan konservasi milik negara seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Isu ini menimbulkan pertanyaan: apakah kawasan hutan lindung seperti TNBBS wajib membayar pajak ke pemerintah daerah?
Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik menjelaskan berdasarkan regulasi terbaru, jawabannya adalah tidak.
TNBBS merupakan kawasan pelestarian alam yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lahan tersebut merupakan milik negara yang tidak dipergunakan untuk usaha komersial secara langsung, sehingga tidak termasuk objek PBB.
Mengacu pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kawasan hutan konservasi secara tegas dikecualikan dari objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kalau kawasan hutan konservasi seperti TNBBS diminta bayar PBB, itu justru keliru. Karena tanahnya milik negara dan tidak dipakai untuk bisnis. Kalau ada pemanfaatan zona wisata oleh pihak ketiga, barulah itu jadi objek pajak, tapi bukan tanggung jawab pihak taman nasional,” ujar seorang pakar hukum ini
Meski demikian, tidak sedikit pemerintah daerah yang masih mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke pengelola taman nasional. Hal ini menimbulkan kebingungan dan bisa menjadi beban anggaran yang seharusnya tidak perlu.
Benny menilai, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama. “Pemda harus cermat. Tidak semua lahan bisa dipajaki. Apalagi hutan konservasi yang justru menjaga ekosistem dan menjadi paru-paru daerah,” katanya.
Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, diperlukan koordinasi lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat, termasuk edukasi kepada petugas pemungut pajak di daerah.
Dengan adanya ketegasan aturan dalam UU HKPD, sudah saatnya pemda berhenti membebani kawasan konservasi dengan kewajiban pajak yang tidak semestinya. Kawasan seperti TNBBS seharusnya didukung, bukan dipajaki, ” pungkas dia
Ia menambahkan, bahwa dilakukan warga salah, karena masuk daerah kawasan. Alasannya cuman numpang. Terus habis itu berusaha minta kepemilikan. Giliran digusur menyalahkan pemerintah.
“Hal ini bagaimana tidak terulang lagi. Seperti akan menjadi konflik berkepanjangan, ” tutup dia dengan tegas. (Tim)