Bandar Lampung – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang menindaklanjuti informasi dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan lahan serta penerbitan sertifikat di kawasan hutan yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) diapresiasi Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
Parosil mempersilakan penegak hukum Kejari Lampung Barat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Silakan saja bahwa pada prinsipnya kalau bicara masalah dana yang ditarik itu bisa dipertanggungjawabkan masuk ke kas daerah. Karena memang peratin itu mengambil dana tersebut langsung ke rekening Bank Lampung, ” Kata Parosil saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal di Gedung Pusiban, Rabu 16 April 2025.
Terkait dengan adanya Satuan Tugas (SATGAS) Hutan Lindung Parosil sangat mendukung. Namun untuk keterlibatan menurunkan masyarakat perambah pihaknya belum ada koordinasi.
“Sampai saat ini belum ada koordinasi dengan kita. Tetapi jika ada langkah menurunkan warga perambah kita akan dukung, ” kata dia.
Yang perlu dipahami, sambung Parosil, bahwa keberadaan warga perambah adalah orang orang yang mau bertahan hidup. Dirinya menjamin bahwa para perambah itu betul betul orang orang yang tidak punya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menurunkan dua tim khusus untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas Informasi dan laporan terkait penyalahgunaan lahan serta dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan yang dilindungi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, S.H., M.H mengungkapkan bahwa pengumpulan data dan informasi terus dilakukan secara intensif oleh tim yang telah dibentuk.
“Kejari Lampung Barat telah menurunkan dua tim yang memiliki fokus berbeda, yaitu tim pertama untuk penertiban lahan dan tim kedua untuk menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan hutan TNBBS,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Ferdy menambahkan bahwa pihak Kejari juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR BPN guna memastikan batas-batas kawasan hutan dan legalitas lahan yang ada di dalamnya.
“Menanggapi pemberitaan yang sedang viral, kami sudah memiliki data awal mengenai jumlah sertifikat yang telah terbit di kawasan hutan TNBBS. Pengumpulan dan pendalaman data terus kami lakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana di dalam proses tersebut,” tegas Ferdy.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lampung Barat dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah konservasi yang telah ditetapkan secara nasional. (*)