Bandarlampung – Kebijakan tunda bayar Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 terus menjadi sorotan publik. Tunda bayar akibat pendapatan daerah yang tidak mencapai target APBD bukan sekadar persoalan teknis fiskal, tetapi penanda kuat bahwa tata kelola pendapatan daerah perlu segera dibenahi. Kondisi ini memunculkan dorongan dari berbagai pihak agar Gubernur Lampung melakukan evaluasi total terhadap kinerja seluruh UPTD Samsat di provinsi ini.
Pengamat Publik dan Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menilai bahwa tunda bayar merupakan sinyal melemahnya kinerja sektor pendapatan. Ia menegaskan bahwa karena UPTD Samsat adalah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, maka sangat wajar bila sektor tersebut menjadi fokus utama pembenahan karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak tercapai.
“Jika PAD tidak mencapai target, maka evaluasi menyeluruh terhadap UPTD Samsat adalah langkah yang harus dipertimbangkan. Pemerintah harus berani mengevaluasi kinerja pimpinan UPTD untuk memastikan pendapatan berjalan sesuai target,” ujar Ahadi Fajrin Prasetya kepada media ini, Minggu (4/1/2025).
Di Lampung, UPTD Samsat memegang peran strategis melalui pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan pajak progresif. Bila sektor sebesar ini tidak mencapai target, maka hambatan tersebut harus ditelusuri secara komprehensif: apakah berasal dari lemahnya inovasi pelayanan, rendahnya kepatuhan masyarakat, atau kurangnya pengawasan internal.
Ahadi menambahkan bahwa Gubernur Lampung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi bahkan melakukan rotasi atau pergantian kepala UPTD Samsat jika diperlukan. Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar reshuffle, tetapi bagian dari strategi memperkuat pendapatan daerah.
“Rotasi pejabat bukan hukuman, melainkan langkah manajerial untuk memperbaiki struktur pendapatan. Jika tidak dilakukan pembenahan, potensi tunda bayar bisa terulang,” lanjutnya.
Editorial ini melihat bahwa tunda bayar 2025 seharusnya menjadi momentum perombakan kebijakan pendapatan, bukan sekadar catatan akuntansi. Pemprov Lampung perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, meningkatkan integritas pelayanan Samsat, serta memastikan seluruh UPTD bekerja maksimal.
Dengan langkah tegas, transparan, dan berbasis evaluasi objektif, Pemerintah Provinsi Lampung dapat memperbaiki kepercayaan publik dan menata ulang fondasi fiskal daerah agar lebih sehat pada 2026,” ungkapnya
Sementara itu, salah satu Kepala UPTD Samsat Bapenda Lampung yang meminta namanya jangan dipublikasikan mengatakan sangat berat kalau target untuk mencapai PAD. Kami hanya 40 persen capaian saat ini dari Rp1,6 Triliun.
“Meski pemutihan sudah selesai. Ia merasa bersyukur dan alhamdulillah,” ujarnya dengan singkat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan bahwa untuk memperkuat kembali PAD Lampung pada 2026, Bapenda menyiapkan beberapa strategi salah satunya Evaluasi besar-besaran kinerja UPTD Samsat
Pemprov disebut mempertimbangkan perombakan kepala UPTD jika kinerja pemungutan tidak membaik. (*)
