DPRD Lampung Hadiri Penyerahan Opini Ombudsman, Dorong Perbaikan Layanan Publik

Advetorial

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan penyerahan opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili Anggota Komisi I DPRD Lampung, Reza Berawi.

Kehadiran wakil legislatif itu menjadi bentuk dukungan kelembagaan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan praktik maladministrasi di daerah.

Acara dihadiri Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman sebagai pengantar kegiatan.

Sambutan disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, pimpinan Ombudsman RI, serta Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan penyerahan opini atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Penyerahan opini dilakukan bertahap, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga kementerian dan lembaga.

Penilaian mencakup instansi Kepolisian Resor kabupaten/kota, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, lembaga pemasyarakatan atau balai pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek evaluasi pelayanan publik.

Melalui kehadiran DPRD, rekomendasi Ombudsman diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pijakan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan