DJP Lampung–Bengkulu Sebut SPT dan PKP untuk Perusahaan Media Tidak Diwajibkan
Bandarlampung — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Lampung–Bengkulu menegaskan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bagi pelaku usaha jasa periklanan, termasuk perusahaan media, dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. DJP memastikan bahwa perusahaan yang omzetnya belum mencapai batas tersebut tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kepala Bidang P2 Humas DJP Lampung–Bengkulu, Tunas Hariyulianto, […]
Continue Reading